会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas!

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

时间:2025-05-21 09:02:17 来源:quickq 官方网站 作者:知识 阅读:109次

SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq电脑版官网 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak
  • Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar
  • Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat
  • Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
  • KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
  • Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang
  • Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat
  • 5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai Racun
推荐内容
  • Momen Wagub DKI Telepon Lurah Minta PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat, Ini Isi Percakapannya
  • KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
  • Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
  • TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
  • Rahasia Diet ala Marshanda, Berhasil Turunkan BB hingga 17 Kg
  • Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan